Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Diadili di PN Surabaya, Advokat Guntual dan Istri Pilih Walk Out Ruang Sidang, Ini Alasannya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Walk out kembali dilakukan Guntual dan istrinya Tutik Rahayu, terdakwa kasus ITE saat sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung, Senin (27/9/2021). Dalam persidangan kedua terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya.

Aksinya (Walk Out) itu pun dikakukan sampai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Arief Witjaksono rampung. Nampak santai mereka berdua menunggu di luar ruang sidang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Darwanto, JPU Arief Witjaksono dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Atas perbutanya kedua terdakwa di dakwa Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Jaksa Guntur yang bertugas di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Usai persidangan, Rommel Sihole selaku penasihat hukum mengatakan, bahwa kliennya saat hakim membacakan identitasnya langsung keluar dari persidangan atau Walk Out. Namun pihaknya tetap mengikuti persidangan dengan alasan menghormati persidangan.

“kedua terdakwa tadi meninggalkan persidangan saat hakim membacakan identitas. Namun saya selaku penasihat hukum tetap melanjutkan persidangan, karena menghormari marwah peradilan,” kata Rommel.

Saat ditanya soal alasan kedua terdakwa meninggalkan persidangan, Rommel mengatakan bahwa menurut kliennya dakwaan yang disusun oleh jaksa tersebut cacat formal. Dengan alasan yang melaporkan bukan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melainkan sekretaris PN Sidoarjo.

“Sesungguhnya yang menjadi pelapor dalam perkara ini adalah lembaga Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tentunya sebagai lembaga yang mewakili ya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo bukan sekretaris PN Sidoarjo. Kalau berdasarkan Judicial review terhadap UU ITE maka yang melapor harus yang bersangkutan langsung. Itu yang menurut kami dakwaan jaksa cacat formalnya,”terang Rommel.

Terpisah, terdakwa Guntual sekaligus advokat ini saat dikonfirmasi terkait Walk Out dalam persidangan dirinya mengatakan bahwa perkara yang menyeratnya ke Pengadilan tidak sesuai dalam aturan KUHPidana dimana perkara yang disangkakan kepada dirinya adalah UU ITE pasal 27 ayat 3.

“Itukan muatannya pencemaran nama baik dan fitnah, terhadap perbuatan kami yang kami lakukan kalau kami bersalah sebagai pejuang kebenaran kami tidak keberatan dalam hal ini. Tetapi yang menjadi persoalan tidak sesuai dengan unsur pidananya. Namanya fitnah itu harus ada namanya yang disebutkan. Yang kami protes itu peradilan negara. Yang jadi pertanyaan? yang jadi pelapornya adalah ketua pengadilan. Itupun ketua Pengadilan Tidak pernah di BAP dan itu sudah cacat formil. Kami menolak secara hukum. Sesuai pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 jadi lembaga tidak boleh malaporkan masyarakat,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaa dijelaskan kronologi itu berawal saat terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu hadir dalam sidang di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai korbam dalam perkara tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perbankan yang dilakukan oleh The Rima dan Djoni Harsono.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita