Kedua, SOP di Polrestabes Surabaya dinilai Eko rancu dengan Perkap. Karena baik barang temuan atau barang yang sudah ada LP dan ada tersangkanya pun disimpan di brankas di ruangan Kasat atau ruangan KBO.
“Itu salah yang mulia untuk barang bukti yang sudah ada LPnya atau sudah ada tersangkanya seharusnya disimpan di Tahti, bukan di Satnarkoba. Namun kenyataannya di Satreskoba Polrestabes Surabaya, semua barang bukti disimpan di ruang Kasat maupun di KBO. Sedangkan barang bukti yang disimpan di Tahti hanyalah penyerahan dari anggota lapangan,” pungkas Eko. Ady
