Sidang Kasus Pajak PT Antartika Trasindo, Keterangan Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa


SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus pajak yang menjerat Alfis Indra, Direktur PT Antartika Trasindo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan beragendakan keterangan saksi, Senin (4/10/2021).
Ada lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah dari Kejari Surabaya. Mereka (saksi) diantaranya Bowo Uji Ramanto (Kasi Pelayanan KPP Wonocolo), Agung Budi Suryono (Acount Representatif (AR) PT. Antartika Transindo), Prima Wallesa Paolo (AR PT. Oasis Jaya Abadi, Sahat Marulitua Sihombing (AR PT. Andini Dido Khatulistiwa), Mayati (AR PT. Artamas Tumpuan Perkasa),
Selama persidangan digelar, terdakwa nampak didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Sahlan Azwar & Partners, yakni Sahura, SH., MH, dan Yusuf Effendi, SH.
Kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Johannes Hehamony, saksi Bowo mengatakan bahwa PT Antartika Trasindo sudah masuk daftar wajib pajak sejak 24 November 2010 silam. Bowo menyebut data yang ada di sistem tersebut atas nama terdakwa selaku pemiliknya.
“Menurut data yang ada di sisterm, nama pemiliknya itu Alfis. Dan PT Antartika Trasindo sudah terdaftar wajib pajak sejak tahun 2010 silam,” ujar Bowo di persidangan PN Surabaya, (4/10).
Giliran saksi Agung Budi Sujono, pria yang sudah menjabat sejak tahun 2008 tersebut membenarkan keterangan Bowo. Terkait PT Antartika Trasindo sudah terdaftar wajib pajak.
“Saya menjabat dikantor pajak Pratama Wonocolo sejak tahun 2018, namun menurut data Sistem yang ada perusahaan tersebut diketahui wajib pajak tahun 2011,” kata Agung.
Pernyataan saksi Bowo dan Agung itupun diikuti oleh tiga saksi lainnya. Meski berbeda perusahaan, namun dengan substansi sama.
Dibawah kendali Alfis, Sejak 2011 sampai 2013 PT Antartika Trasindo telah melaporkan faktur pajak yang masuk dari lima perusahaan. Padahal, padahal perusahaan itu tidak pernah melakukan transaksi. Sehingga, faktur pajak yang dilaporkan tidak sebenarnya (fiktif).
Tujuan terdakwa memasukkan beberapa perusahaan tersebut ialah untuk mengurangi pajak pertambahan nilai yang seharusnya disetor ke kas Negara.
Faktur pajak yang diterbitkan beberapa perusahaan itu, berasal dari makelar faktur pajak. Terdakwa dalam memuluskan aksinya meminta agar saksi Herman membelikan faktur pajak dengan harga 30 persen dari nilai PPN yang dibayarkan.
Perbuatan terdakwa ini dinilai menimbulkan kerugian dalam pendapatan Negara berupa PPN sejak 2011 sampai 2013 sebesar Rp 1,9 miliar.
Dalam perkara ini, Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan Pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI nomor 16/2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 5/2008. Tentang perubahan keempat atas UU RI Nomor 6/1983. Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Ady