“Harganya tidak wajar. Ini proyek di tahun 2010. Hanya dihargai per meter Rp 12.500. Padahal seharusnya tahun itu rata-rata Rp 58.000 per meter. Itu masih bagus, ada yang sudah dieksekusi padahal belum dibayar,” katanya.
Dijelaskan Dadan, masyarakat mendukung proyek pemerintah, namun harus dipikirkan juga warga yang terdampak. Diberikan haknya sesuai aturan dan apa yang disampaikan Presiden Jokowi.
“Fakta di lapangan apa yang disampaikan presiden terkait ganti untung itu jauh sekali. Kita malah rugi. Kemudian jangan juga masyarakat digiring ke pengadilan. Yang tidak setuju masuk ranah pengadilan. Karena kita pasti kalah dan kalah. Akhirnya harus menuruti harga yang ditetapkan, dan itu jauh dari harga yang semestinya,” ujar Dadan.
Sementara itu Dirjen Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Budi Harimawan S menyampaikan bahwa pihaknya dalam setiap proyek selalu melakukan sosialisasi, pendataan, penetapan lokasi, musyawarah dan validasi dengan BPN.
“Pada prinsipnya kita harus tunduk pada aturan yang berlaku. Karena dana yang kita bayarkan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Sepengetahuan kami sudah dibayarkan semua. Dan memang untuk yang tidak puas kami akhirnya berperkara di pengadilan,” ujarnya.
Solusi yang bijak dikemukakan oleh Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/ BPN Embun Sari yang hadir via zoom meeting. Embun Sari sepakat membuka lagi data-data lama karena sudah sejak tahun 2010.
“BPN dan pihak terkait akan menyisir lagi satu persatu. Kita akan verifikasi by name by address sehingga benar-benar tepat. Kita juga tidak berharap ada warga yang dirugikan terkait proyek-proyek pemerintah,” katanya.(*)
