Cabuli 2 Anak Perempuan Dibawah Umur, Kakek Asal Gresik Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pelaku kasus pencabulan terhadap dua anak perempuan dibawah umur akhirnya diringkus petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pekaku itu ialah berinisial ASK, umur 51 tahun, warga Kecamatan Dukun, Gresik.
Melalui Kanit PPA Ipda Wulan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan pelaku berawal setelah MA, ibu salah satu korban melapor ke polisi.
“Untuk tempat kejadian saat pencabulan dilakukan ASK di kawasan Asembagus, Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan Surabaya,” ujar Wulan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Dalam laporannya, Lanjut Wulan bahwa anak MA yang masih berusia 8 tahun ini dicabuli oleh ASK.
“Berbekal laporan ibu korban, unit PPA langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadapnya setelah terbukti bersalah,” jelas Ipda Wulan, Selasa 12 Oktober 2021.
Lanjut Wulan, pelaku yang asli Gresik inj sudah lama tinggal di area masjid. Sedangkan para korbannya biasanya mengaji di masjid tersebut dan kenal dengan korban.
Aksi cabul terjadi pada Minggu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya kemudian didatangi pelaku yang langsung menarik korban.
Kemudian terjadilah aksi pencabukan itu yang membuat korban syok dan ketakutan.
“Atas kejadian tersebut ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian, setelah anaknya mengadu,” tambah Ipda Wulan.
Begitu diamankan, pelaku ASK digelandang ke Maolrestabes Surabaya guna penyidikan lanjutan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka pernah mencabuli teman korban yang lain berusia 10 tahun dengan cara yang sama.
Selain menangkap pelaku, unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju dan 1 buah celana.
Tersangka ASK dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ady