Kurir Sabu Asal Sidoarjo Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Kurir Sabu Asal Sidoarjo Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Pelaku seusai dibekuk Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, (foto: istimewa)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melibas habis para pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Terbaru narkotika jenis sabu seberat 56,17 gram (± 1/2 ons) serta 15 butir pil ekstasi disita dari tangan pelaku RF (28), warga Kalanganyar Sedati Sidoarjo.

Pelaku RF diamankan di dalam kamar kosnya yang berlokasi di Dusun Bulunggabus Candi Sidoarjo, Senin 4 Oktober 2021 lalu. Saat diinterogasi, pelaku RF ini dikendalikan langsung oleh seorang bandar yang masih DPO dengan imbalan jutaan rupiah.

“Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya yang berinisial TG untuk meranjau dan menjual narkotika jenis sabu untuk di edarkan,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/10/2021).

Selain sabu seberat 56,17 gram yang dibungkus dalam 10 plastik klip dan 1 klip plastik berisi 15 butir pil ekstasi dengan berat 7,04 gram. Polisi juga menyita 3 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merk Xiomi dan 1 buku catatan.

Akibat perbutannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ady