Apes, Dua Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Transaksi di SPBU


SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tiada lelah untuk meringkus seluruh pelaku tindak penyalahgunaan narkoba. Terbaru anggota dari Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menjebloskan dua pengedar narkotika jenis sabu.
Dua pelaku yang masing-masing bernama Agus (25), warga Jalan Tambak Dalam dan Muhammad (41), warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan. Polisi menyita barang bukti 100 butir pil dobel L berlogo Y dan 3 poket berisi sabu dengan berat 2 gram.
“Kedua tersangka sama-sama pengedar sabu,” ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (14/10/2021).
Informasinya, anggota meringkus Muhammad di rumahnya di Jalan Tambak Dalam Baru. Saat digeledah anggota menemukan HP berisi SMS transaksi sabu dan seperangkat alat isap.
Polisi kemudian menginterogasi, Muhammad mengaku mendapatkan barang dari Agus. “Pengakuan tersangka mendapat narkoba dari AF,” beber Daniel.
Setelah mendapatkan identitas Agus, anggota bergerak menuju ke rumahnya di Jalan Gadel Jaya Praja Selatan lalu menggerebeknya dan meringkusnya tanpa perlawanan.
“Tersangka (Agus), saat kami tangkap sedang tidur,” imbuh Daniel.
Saat digeledah ditemukan tiga poket sabu seberat 0,48 gram dan 100 butir pil berlogo Y. Setelah cukup bukti kemudian petugas menggiring Agus ke Mapolrestabes.
“Kami akan kembangkan kasusnya untuk menangkap jaringan yang lebih besar,” pungkas Daniel.
Di hadapan penyidik, Agus mengaku jika sebelumnya transaksi dengan Muhammad Di SPBU Jalan Demak.
“Saya beli Rp 2 juta sebanyak 2 gram. Namun uang yang diberikan masih Rp 1 juta,” ungkap Agus.
Setelah mendapatkan barang, Agus langsung pulang dan mengemas menjadi 11 poket. Sebanyak 6 poket sudah laku, sedangkan dua poket sudah habis digunakan sendiri. Sementara 3 poket lagi hendak dijual, tapi lebih dulu ditangkap polisi sebagai barang bukti.
“Saya sudah tiga kali melayani pembelian sabu ke Muhammad. Ia menjual per poket Rp 150-200 ribu,” tutur Agus. Ady