Dalih Penuhi Fantasi Seksual, Suami di Surabaya Jual Istri Hamil Tua Threesome

Dalih Penuhi Fantasi Seksual, Suami di Surabaya Jual Istri Hamil Tua Threesome
Pelaku DR jual istri hamil tua threesome, (foto: istimewa)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Aksi bejat seorang suami yang menjual istri sedang hamil ke pria hidung belang kembali diungkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku tersebut berinisial DR (27) kini mendekam dalam penjara.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, pelaku DR digerebek petugas di sebuah hotel di Surabaya. Terungkap, bahwa DR menyuruh sang istri inisial EVS untuk melayani pria hidung belang dalam keadaan hamil 9 bulan.

“Dia (pelaku) menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan layanan threesome akhir bulan lalu. Saat digerebek, anggota kami mendapati istrinya tengah melakukan hubungan intim, tapi threesome,” ujar Mirzal kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/10/2021).

Menurut Kasat, aksinya menjual istrinya di media sosial ini sudah dilakoni pelaku DR sejak usia kandungan istrinya lima bulan.

“Pengakuan pelaku untuk memenuhi fantasi seksualnya dan hasilnya buat keperluan sehari-hari,” jelas Mirzal.

Namun sebelumnya, DR sempat mengaku kepada penyidik dirinya menjual istrinya ke pria hidung belang untuk memenuhi fantasi seksualnya dan terdesak kebutuhan sehari-hari.

“Total sudah tujuh kali saya menjual istri dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan,” terang DR kepada penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku DR dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ady