Polrestabes Surabaya Pamerkan 49 Pelaku Kejahatan Kasus 3C, Salah Satunya Suami Bunuh Istri Siri di Gunung Anyar


SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sebanyak 49 pelaku tindak kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) berhasil diringkus anggota Unit Jatanras Satreskrim beserta Polsek jajaran Polrestabes Surabaya. Diketahui, pengungkapan kasus tersebut merupakan dari 41 laporan yang masuk.
Saat memimpin pers rilis, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan juga memamerkan tiga kasus yang menonjol, seperti kasus jambret fi Kupang Jaya, Jalan Tunjungan dan pembunuhan di Gunung Anyar.
“Kita merilis hasil pengungkapan periode Oktober peristiwa pidana khususnya curat, curas dan curanmor dari hasil ungkapan yang hari ini disampaikan adalah sebanyak 41 laporan polisi. Hasil yang dapat diungkapkan dengan tersangka sebanyak 49 orang,” kata Yusep kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/10/2021).
Kombes Yusep memberi apresiasi kepada anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Wisma Tirto Agung Asri, Gunung Anyar pada Jumat (15/10/2021).

Hanya membutuhkan 3 jam, petugas meringkus pelaku inisial IA (48) yang tak lain adalah suami siri dari korban. Motif daripada perbuatan tersebut karena kecemburuan sesuai keterangan yang diberikan pelaku. Korban ketika itu mengalami luka luka pada kepala dua pukulan dengan benda tumpul.
“Anggota setelah mendapat informasi kejadian 10 menit kemudian Kapolsek Gununganyar dan anggota di Back Up Jajaran Reskrim Polrestabes Sutabaya datang ke TKP. Akhirnya 3 jam kemudian tersangka berhasil ditangkap. Ini berkat peran serta masyarakat memberi informasi ke Polisi dengan cepat. Kami harap masyarakat tidak segan lapor jika menjadi korban atau menemui gangguan keamanan di Surabaya,” ujar Yusep.
Sementara itu, tiga dari lima pelaku jambret yang menewaskan korbannya di Jalan Kupang Jaya pada Minggu (10/10/2021). Mereka adalah BA (29) warga Dupak Pasar Baru Surabaya, DG (21) warga Rembang Surabaya, NT (17) warga Dupak Bandarejo.
“Mereka berperan sebagai pengepung korban. Sementara duanya masih kami kejar yakni CT dan AM yang bertugas sebagai eksekutor dan joki,” paparnya.

Selain ketiganya, unit Jatanras juga meringkus dua teman lainnya yang beraksi di beberapa wilayah Surabaya, seperti Merr, Kenjeran, Tambaksari. Keduanya adalah RB (24) warga Tembaan dan DN (21) warga Sukomanunggal Surabaya. Mereka semua adalah residivis kasus serupa dan pernah ditangkap Jatanras pada tahun 2017-2019 lalu.
Kejahatan jalanan juga terjadi di Jalan Tunjungan Surabaya. Kedua pelakunya telah berhasil diringkus polisi, yakni HB (28) warga Makassar dan BN (25) warga Makassar.
Mereka beraksi menjambret kalung emak-emak. Bahkan pelaku nekat melukai wajah korban dengan pisau saat korban mempertahankan kalung miliknya.
Keduanya merupakan residivis kasus jambret di tahun 2018 di Polrestabes Surabaya dan 2020 di Makassar. Yusep berpesan kepada para pelaku kejahatan agar tidak lagi nekat beraksi di Surabaya.
Yusep bersama Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana bakal menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli rutin anti bandit dan penyekatan di batas-batas kota.
“Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas, keras dan terukur bagi para pelaku kejahatan yang masih nekat beraksi di Surabaya. Apalagi melukai korbannya. Kami instruksikan anggota reskrim, sabhara di polrestabes Surabaya dan jajaran untuk berpatroli di jam rawan dan sekat di batas-batas kota,” tegasnya. Ady