Dapat Upah Rp20 Juta per 2 Kg, Dua Kurir Narkoba Jaringan Sokobanah Sampang Dibekuk Polda Jatim


SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim bekuk dua kurir narkoba jaringan Sokobanah Sampang, Madura. Dari tangan kedua pelaku berinisial ZN (28) dan LK (30), polisi menyita 6 Kg narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai terkait 3 paket yang dicurigai.
Bea Cukai lalu berkordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim, Polda Jatim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdangka Lk dan ZN yang menerima paket tersebut. Salah satu paket berisi 2 Kg narkoba jenis sabu.
Petugas lalu melalukan pengembangan. Dari hasil pengembangan petugas lalu mengamankan 4 kg sabu lainnya.
“Pengungkapan di daeah Jenggawa, Jember, dari hasil pengembangan barang Bukti semuanya jadi ada 6 kg. Barang ini dari Malaysia tapi dilaksanakan oleh kelompok jaringan Sukobana, Madura, jadi ini jaringan Sukobana, Madura,” ujar Gatot, Selasa (19/10/2021).
Kata Gatot, Barang-barang tersebut hendak di kirim ke Sukobana, Madura untuk selanjutnya dipecah-pecah dan dikirim ke pengedar lainnya. Namun, sebelum dipecah-pecah, Polda Jatim telah mengamankan kedua kurir tersebut.
Lebih lanjut, Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Makali menjelaskan bahwa oleh LK dan ZN barang tersebut hendak ke dua wilayah yakni ke Jember dan Sokobanah, Madura. Keduanya telah dua kali melakukan kegiatan tersebut.
“Sekali pengiriman 6 Kg, mereka mendapat upah satu kali pengiriman 2 Kg Rp. 20 juta, uangnya untuk keperluan dia sendiri,” tuturnya
Kedua kurir narkoba ini pun oleh Polda Jatim dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Ady