Ditambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi tentang kewajiban kepemilikan sertifikat bagi seluruh tenaga kerja konstruksi baik dilevel ahli maupun yang terampil.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberi pengakuan atas kompetensi para tenaga kerja. Baik pada aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja dalam rangkaian pembekalan. Tujuannya untuk menghasilkan peserta yang kompetensi di bidang kontruksi khususnya pada level terampil. (sumaryanto_kanalindonesi.com
