Dapat Upah Rp10 Ribu Pergram, Pemuda Kupang Panjaan Ditangkap

Pelaku setelah diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sigap dan cekatan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba terus digencarkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Lagi seorang kurir sabu diamankan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan pelaku berinisial RK (20) ditangkap di depan rumah yang berlokasi di Jalan Kupang Panjaan Surabaya.

“Kami gerebek dia sesaat setelah masuk rumah,” kata Daniel kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/10/2021).

Setelah digeledah, dari dalam rumah RK petugas menemukan dua poket sabu masing-masing berisi 10,84 gram dan 10,32 gram. Kepada petugas RK membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya.

Menurut keterangan Kasat Daniel, penangkapan terhadap pemuda lulusan SMP ini dari laporan masyarakat yang diterima oleh anggotanya. Dimana saat itu adanya transaksi narkoba yang dilakukan RK di Jalan Kupang Panjaan.

Kemudian anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantas merespon laporan itu, dengan memantau di sekitar rumah RK yang sedang menunggu pelanggannya. Pelaku akhirnya diringkus petugas saat akan masuk rumah. Sedangkan dua poket sabu tersebut disimpan di saku celananya.

“Rencananya sabu itu akan dijual ke pelangganya, tapi lebih dulu ditangkap anggota,” ungkap Daniel.

Anggota juga mengeler ke rumahnya untuk menunjukkan di mana meletakkan barang bukti lainnya yang disembunyikan. Dan akhirnya ditemukan bukti tambahan, seperti dua HP, dua timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan seperangkat alat isap sabu.

Setelah dirasa cukup bukti, petugas akhirnya menggiring RK ke Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan 1 untuk diperiksa lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, RK mengaku sabu tersebut merupakan sisa, sementara yang lainnya sudah dikirim ke pelanggannya. Ia berterus terang disuruh kirim oleh pengedar inisial BB (DPO).

“Saya dititipi sekitar 170 gram. Saya ambil dengan diranjau di bawah tiang telepon Jalan Sidosermo,” terang Rico.

Tersangka mengaku, ia mendapat uang Rp 200 ribu setiap kali berhasil mengambil sabu. Kemudian, tersangka diminta untuk mengantarkan sabu ke pelanggan sesuai petunjuk BB. Untuk mengantar sabu ke pelanggan, ia mendapat upah kembali.

“Ia mengaku mendapat upah Rp 10 ribu per gramnya. Tersangka mendapat uang setiap mengirim dengan sukses,” terang Daniel. Ady