Jatanras Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Dua Pelaku Residivis Pembobol Ruko di Jemursari
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku kambuhan kasus curat (pencurian dengan pemberat) kembali diamankan polisi dari Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka adalah berinisial PT (31) warga asal Kecamatan Kokop Bangkalan dan SA (26) warga Peneleh Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari korban selalu pemilik Ruko bernama Kristian Sugiharto.
Setelah mendapat keterangan sejumlah saksi serta mengantongi foto wajah pelaku dari rekaman CCTV kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dari dua tempat berbeda, selama dua hari.
“Dua pelaku kami tangkap pada tanggal 29 dan 30 September 2021. Sekitar pukul 16.00 dan 05.30 WIB. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, di Jalan Sawangan Wetan, Kabupaten Banyumas dan Jalan Grogol Kalimir Surabaya,” kata Mirzal saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (1/10/2021).
Tim Jatanras Polrestabes Surabaya terpaksa memberikan tindakan tegas secara terukur ke arah kaki pelaku. Karena pada saat ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas.
“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Maka kami terpaksa ambil tindakan tegas secara terukur (ditembak) di bagian kaki,” ujar Kompol Mirzal.
Seperti diketahui, dua pelaku merupakan residivis ini melakukan pembobolan di Ruko, Jalan Raya Jemursari No.101 C Surabaya, Jumat 9 Juli 2021 lalu. Mereka berhasil membawa kabur uang senilai Rp120 juta dan 3 buah handphone.
“Uang dari hasil kejahatan sudah terpakai untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor metic warna hitam milik pelaku, HP dan rekaman kamera CCTV,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, Ruko yang dijadikan sasaran tersebut dalam keadaan tutup. Pelaku PT masuk ke dalam ruko dengan cara merusak kunci gembok. Sedangkan pelaku SA sebagai joki ini menunggu di sekitar ruko sambil mengawasi keadaan.
Setelah berhasil, pelaku PT menelfon pelaku SA untuk menjemputnya di depan ruko. Lalu kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang jarahan.
“Dua pelakunya merupakan residivis dan salah satunya baru saja bebas dalam progam asimilasi,” terang Agung.
Tersangka PT adalah residivis bobol rumah, pernah di tahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 dan dihukum selama 17 bulan, dia lalu menjalani asimilasi pada tahun 2021.
Sementara, tersangka SA adalah residivis Curanmor, pernah ditahan Polsek Kenjeran pada tahun 2014 dan dihukum selama 12 bulan.
Dalam kasus ini, perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Ady