Pungut Biaya Tambahan PTSL, Kades Klantingsari Sidoarjo Dibui

ARSO 14 Okt 2021

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Tim Saber Pungli Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo cokok WS(45) Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, lantaran diduga melakukan pungutan liar(pungli) dalam program PTSL, Kamis (14/10/2021).

Diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran nominal untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) masal tersebut, yakni Rp150 ribu. Namun, oleh Kades nakal, besaran nominal tersebut di markup, dengan dalih proses pengurusannya agar lebih cepat.

Tak tanggung-tanggung, untuk satu pemohon, panitia PTSL tersebut, ditarik biaya Rp1,5 juta ada yang di tarik Rp1,1 juta dan ada juga yang Rp1,6 juta. Menurutnya, penambahan biaya untuk mengurus sertifikat tersebut adalah hal yang wajar dan tidak bersebrangan dengan hukum.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusworo Wahyu Bintoro menyampaikan, kalau Kepala Desa Klantingsari tersebut diamankan anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di rumahnya.

“WS ditangkap anggota kita di rumahnya, saat bertransaksi dengan pemohon PTSL,”kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, ” jadi Kades Klantingsari itu, tertangkap tangan oleh anggota kita,”lanjut perwira tiga melati di pundak itu.

Dari tangan tersangka polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai Rp7.250.000, dua unit handphone, uang tunai Rp 1.150.000 saat bertransaksi dengan warga pemohon sertifikat, dua laptop, satu printer, satu bendel dokumen PTSL, buku tabungan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya oknum Kades tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf e subsidair pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Irwan_Kanalindonesia.com)