Terbukti Pembunuhan Berencana, Eren Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara

ARSO 14 Okt 2021
Sidang tuntutan kasus pembunuhan member Fitnes Araya Club digelar di PN Surabaya, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Eren bin Alay, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Fardi Chandra, member Fitnes Araya Club dijatuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar selama 20 tahun penjara, Kamis (14/10/2021).

Dalam amar tuntutannya, jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini menyebut bahwa perbuatan Eren ini terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memenuhi unsur dakwaan Pasal 340.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Eren bin Alay, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata JPU Zulfikar saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (14/10/2021).

Selain tuntutan selama 20 tahun, jaksa Zulfikar juga meminta kepada majelis hakim agar Eren tetap ditahan. Tuntutan itu merupakan pertimbangan yang memberatkan terhadap hukuman terdakwa.

Kemudian ketua majelis hakim Agung Gde Pranata menanyakan kepada terdakwa Eren melalui tim kuasa hukumnya mengenai pembelaan yang akan diajukan pada sidang selanjutnya.

“Silahkan bisa diajukan lisan maupun tertulis atau diserahkan ke penasehat hukum saudara,” kata hakim Agung Gde Pranata kepada terdakwa Eren.

Sidang pembelaan tersebut sedianya akan digelar satu pekan mendatang, pada Kamis (21/10).

“Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” tandas hakim Agung Gde Pranata menutup persidangan.

Dari pantauan, sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan ini juga disaksikan Yuliana Sinatra (istri korban) dan keluarganya, dengan didampingi kuasa hukumnya Joni Irwansyah, SH., MH.

Kepada wartawan, Yuliana Sinatra berharap agar terdakwa Eren dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya, perbuatan terdakwa Eren telah membuat trauma bagi dia dan anak-anaknya.

“Sampai hari ini, khususnya anak-anak saya masih trauma. Karena itu keadilan harus ditegakkan. Dia (terdakwa) harus dihukum sesuai perbuatannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.

Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia. Ady