Tiga Pelaku Pengeroyokan di GOR Gelora Delta Sidoarjo Ditangkap Polisi, Tiga Buron

ARSO 27 Okt 2021 Hukrim, KANAL JATIM 2 views

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM: Polisi amankan 3 pelaku pengeroyokan pemuda, di GOR Gelora Delta Sidoarjo, pada Minggu (24/10/2021) dini hari, ketiga pelaku itu adalah WPR, ABP dan DM, tiga lainnya buron.

Akibat ulah enam pemuda tersebut, dua orang mengalami luka serius satu di antaranya meninggal dunia di Rumah Sakit.

Saat itu, ketiga korban tersebut sedang asik ngopi di warung kopi area Gelanggang Olah Raga (GOR) , tanpa sengaja, tiga orang korban ini sedang menggoda penjaga warkop.

Rupanya wanita seksi penjaga kedai kopi itu adalah kekasih dari salah satu dari keenam pelaku pengeroyokan.

Karena tidak terima kekasihnya di goda laki -laki lain, tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyerang ke tiga korban itu.

Saat konferensi pers berlangsung, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusworo Wahyu Bintoro menceritakan, Merasa yang digoda adalah kekasihnya, ia dibantu WPR pun mendatangi korban HP. Hingga terjadilah adu mulut dan saling dorong.

Perselisihan semakin memanas, ditambah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi korban. Kemudian WPR meninggalkan lokasi. Tidak berselang lama, saat HP hendak pergi meninggalkan warkop datanglah WPR bersama gerombolannya naik motor untuk mengeroyok HP dan kawan-kawannya.

“Selain sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu dan gitar,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Meskipun sempat dihajar para tersangka, korban HP berhasil kabur lari dan memanjat tembok GOR. Namun, menyisakan korban KA dan S. Keduanya sempat berupaya melarikan diri, sayangnya berhasil dihadang kawanan pengeroyok lainnya. Lalu keduanya dibawa masuk kembali ke kawasan GOR, tepatnya di depan kolam renang GOR.

“Di depan kolam renang GOR, korban KA dan S kembali dihajar teman tersangka WPR, ABP dan DM termasuk dibantu V, P dan A yang berstatus DPO. Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang juga dipukuli kayu. Akibatnya setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHP. Tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke – 2e KUHP. Sedangkan tersangka DM ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP.(Irw)