Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Kecewa Dengan Putusan Sela Majelis Hakim, Guntual dan Tutik Rahayu Ngamuk di Persidangan

Undang – undang dengan pasal berlapis dibuat sebagai tolok ukur untuk menetukan bentuk kesalahan bagi satu pihak dan pelindung bagi pihak yang benar, justru bisa diputar balikan oleh mafia hukum kalau tidak menyuap Hakim yang dibayar mahal oleh negara dan dipercaya sebagai wakil TUHAN, untuk menguji dan mengadili guna mengungkap fakta sesungguhnya melindungi yang benar, menghukum yang salah, ternyata dengan kekuasaan palu bisa menyedupkan fakta, sehingga kalau tidak menyuap yang benar bisa disalahkan dan kalau mau menyuap hakim, yg salah menjadi dibenarkan.

Hukum macam apa ini, untuk pengadilan negara, untuk apapula UU dibuat dan diperdebatkan, kalau ujung – ujung tergantung penilaian hakim yg sudah kena suap dan sogok.

Setiap perkara adalah proyek bagi aparat hukum yang sudah digaji oleh negara pakai uang rakyat, tapi tidak bekerja untuk keadilan masyarakat.

Kalau sudah seperti kenyataannya masyarakat seharusnya sudah sadar dan bangkit melawanatas kelakuan hakim yg selama ini telah banyak merampas hak dan martabat masyarakat(rakyat).

Mari kita ganti tahapan pengadilan negara mendahulukan pengadilan alternatif, setiap perkara, baik pidana maupun perdata dan perkara lainnya, penyelesaiannya harus diselesaikan terlebih dahulu proses Dialog, Musyawarah (secara adat sesuai daera) dengan hasil putusan berdasarkan kesepakatan.

Setelah upaya damai dengan Restorative Justice (pemulihan keadilan) tidak bisa dicapai, barulah dilanjutkan dengan proser hukum Negara.

Sementara terdakwa Tutik mengunggah status di Facebook miliknya, dengan tambahan tulisan “Ngeri… Korban tidak punya uang sulit cari keadilan di Pengadilan” dan yang kedua bertuliskan “Putusan bisa ‘diperjualbelikan’”.

Selain itu terdakwa juga menshare video dengan durasi 03:41 (tiga menit empat puluh satu detik) dengan judul Viral bobroknya pengadilan negeri Indonesia! Tidak ada keadilan bagi korban yang menyuap hakim yaitu keduanya mengungkapkan kegundahan / keprihatinan. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita