Sidang Kasus Suap Bupati Nganjuk, Saksi Ngaku Jawaban Sesuai Perintah Penyidik

- Editor

Jumat, 12 November 2021 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan suap Bupati Nganjuk Beragendakan Keterangan Saksi Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, (foto: Ady_kicom)

Sidang kasus dugaan suap Bupati Nganjuk Beragendakan Keterangan Saksi Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, (foto: Ady_kicom)

Sidang kasus dugaan suap Bupati Nganjuk Beragendakan Keterangan Saksi Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, (foto: Ady_kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus dugaan suap Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Haidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya kembali digelar pada Jumat (12/11/2021). Para camat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dari sejumlah saksi, diantaranya Camat Pace Dupriyono mengaku jawabannya diarahkan oleh penyidik. Hal itu pada saat dirinya diperiksa di Bareskrim Polri.

Dalam kesaksiannya, ia membantah beberapa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nganjuk.

Dalam kesempatan tersebut, JPU sempat bertanya pada saksi Dupriyono, apakah ia pernah dimintai sejumlah uang dengan dalih untuk tasyakuran? Hal itu pun dijawab benar, tapi dirinya memang benar-benar dimintai uang tasyakuran namun untuk kades dan paguyuban. Proses semacam itu pun, dianggapnya sudah lumrah terjadi seperti sebelum-sebelumnya.

Ia pun mencoba bertahan dengan jawaban itu didepan penyidik Bareskrim Polri. Namun, oleh 3 orang penyidik saat itu ia justru dibentak-bentak. Sehingga, ia pun merasa terintimidasi. Padahal, ia baru saja sembuh dari sakit akibat paparan Covid-19.

“Saya sebenarnya sudah bertahan dengan jawaban itu (uang untuk tasyakuran). Tapi oleh penyidik saya dibentak-bentak. Sehingga saya menyerah, karena diancam kalau tidak ngomong yang mengarahkan ke pak bupati, nanti hukuman saya akan diperberat,” ujarnya, Jumat (12/11).

Dalam perkara ini, Camat Dupriyono mengaku dimintai uang oleh Sugeng Purnomo, salah seorang Kades di wilayahnya. Ia dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk tasyakuran sebagai camat.

Hal senada disampaikan oleh saksi Camat Berbek, Haryanto. Ia menyebut, pernah ditanya oleh penyidik apakah dirinya pernah memberikan uang pada Bupati Novi? Hal itu dijawabnya tidak pernah. Namun, pernyataan saya diolah oleh penyidik, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang pada Bupati.

“Saya tidak pernah memberikan uang pada pak bupati. Tapi oleh penyidik diolah, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang ke penyidik,” tegasnya.

Ia mengaku pernah memprotes isi BAP itu ke penyidik, namun tak digubris. Ia pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberi uang pada Bupati Novi.

“(Bupati) Novi tidak pernah meminta (uang). Uang (tasyakuran) itu saya serahkan ke Izza (ajudan bupati),” tegasnya.

Dalam perkara ini, Haryanto mengakui menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada ajudan Bupati M Izza Muhtadin.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan oleh saksi Camat Loceret, Bambang Subagyo. Ia menyatakan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia merasa dalam keadaan tertekan. Ia menjelaskan, saat dalam pemberkasan dirinya dianggap telah memperlambat proses penyidikan.

“Selama menyampaikan penyidikan, saya merasa tertekan oleh penyidik. Terutama saat menyampaikan keterangan. Saya tidak boleh merubah keterangan. Saya sudah komplain tapi penyidik tidak mau merubahnya,” ungkapnya.

Ditanya soal uang Rp20 juta dalam BAP yang menyebut jika dirinya memberikannya pada sang bupati. Ia pun kembali membantahnya. Ia mengaku jika dirinya memberikan uang tersebut pada ajudan bupati, M Izza Muhtadin.

Dalam kesempatan itu, saksi-saksi yang dihadirkan ada 5 orang camat, selain ke tiga saksi, dua lainnya adalah Edi Srijanto; Camat Tanjunganom dan Tri Basuki Widodo; Camat Sukomoro.

Sementara itu, menanggapi kesaksian para saksi camat itu, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat kembali menegaskan jika ia memang tak pernah memerintahkan pada para camat untuk memberinya uang.

“Saya tidak pernah berkomunikasi maupun memerintahkan atau menerima soal uang itu,” katanya.

Sementara itu, pengacara Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis’at Afriyandi mengatakan, jika para saksi sudah menganulir keterangannya dalam BAP terkait dengan peran Bupati Nganjuk Novi. Sehingga, hal ini kembali menegaskan jika tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi.

“Para saksi sudah menganulir pernyataannya dalam BAP. Dengan alasan adanya tekanan dari penyidik. Bahkan ada yang ingin merubah jawabannya tapi tidak diperbolehkan oleh penyidik. Sehingga ini menegaskan bahwa tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi,” katanya. Ady

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Khofifah Terima Hadiah Kitab Tafsir Imam Al Ghazali dari Syekh Fadhil Saat Isi Kajian Tafsir Al Jailani di MAS
Hari Sejarah Nasional, Khofifah Ajak Generasi Muda Tidak Melupakan Sejarah Bangsa
Turmudi Kepala Dinas Disparbudpora Pacitan Siap Dimutasi, jika 4 Tuntutan PMII Tak Tercapai
Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pemerintah Akan Berikan Layanan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
Kemenpora Gelar Sosialisasi Melalui Pemuda Prestasi Untuk Mencegah Judol dan Anti Judi Online
Kasus Pungli Sawoo, Penyidik Serahkan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU Kejari Ponorogo
Satlantas Polres Gresik Permudah Layanan Masyarakat dengan Pojok RJ dan Revitalisasi Pos P5
APBD Biaya Pilkada Berpotensi Disalahgunakan, Mahasiswa Uji UU Pilkada

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:53 WIB

Khofifah Terima Hadiah Kitab Tafsir Imam Al Ghazali dari Syekh Fadhil Saat Isi Kajian Tafsir Al Jailani di MAS

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:41 WIB

Hari Sejarah Nasional, Khofifah Ajak Generasi Muda Tidak Melupakan Sejarah Bangsa

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:08 WIB

Turmudi Kepala Dinas Disparbudpora Pacitan Siap Dimutasi, jika 4 Tuntutan PMII Tak Tercapai

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:19 WIB

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pemerintah Akan Berikan Layanan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:59 WIB

Kemenpora Gelar Sosialisasi Melalui Pemuda Prestasi Untuk Mencegah Judol dan Anti Judi Online

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:59 WIB

Satlantas Polres Gresik Permudah Layanan Masyarakat dengan Pojok RJ dan Revitalisasi Pos P5

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:50 WIB

APBD Biaya Pilkada Berpotensi Disalahgunakan, Mahasiswa Uji UU Pilkada

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:22 WIB

Kodim Ponorogo Uji Coba Makan Bergizi Gratis

KANAL TERKINI

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://www.sudutpayakumbuh.com/ https://pesantrenalkahfi.com/ https://apjatin.or.id/ https://ojs.staisdharma.ac.id/ https://smpit.alhikmahmp.sch.id/ https://darululumponcol.com/ https://www.miftahululum.net/data/ https://www.miftahululum.net/ https://xlcarsgroup.co.uk/sbobet/ https://xlcarsgroup.co.uk/sababet/ https://smalabunpatti.sch.id/agencasino/ https://smalabunpatti.sch.id/bandarcasino/ https://zakatydsf.or.id/bolaparlay/ https://zakatydsf.or.id/parlaybola/ https://desabululawang.com/application/ https://nkspt.org/sms/ https://idtrack.co.id/sbo/ https://staisdharma.ac.id/ca/ Bocoran Situs Terbaru Tiksujp Slot TOtot 4D Slot Hongkong Gacor Maxwin Istanapetir Live Casino Terpercaya https://desategalsari.id/pelayanan/ https://mindfuledgeconsulting.com/sbobeterbaik/ https://mindfuledgeconsulting.com/sbobeterpercaya/ https://maldendentistryimplants.com/ Bandar Togel Resmi Situs Slot Gacor 777 Bandar Slot Gacor Maxwin Link Slot Gacor https://dharashivpharmacy.com/ https://www.sufi.cat/