PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sejumlah penerima bantuan rehap Rumah Tak Layak Huni (RTLH) tahun 2021 di Kecamatan Sawoo, Ponorogo mengaku tidak pernah menerima dan memegang buku rekening bank.
Diantara warga penerima bantuan rehab rumah tak layak huni tersebut adalah Tusri (48) dan Partun (47) warga Dusun Dasri, Desa Sriti, Kecamatanan Sawoo.
Dalam buku rekening bank BRI yang dibuka tersebut dipergunakan untuk menerima transferan dana dari pemerintah untuk biaya rehap dengan nilai sebesar Rp20 juta per keluarga penerima RTLH.
Kepada awak media, Tusri menyampaikan atas nama suaminya memang membuka rekening untuk menerima bantuan RTLH sebesar Rp20 juta. Namun, dirinya mengaku bahwa hingga sekarang tidak pernah memegang buku rekening itu, bahkan tidak pernah membawa pulang sejak dibuka.
“Untuk pencairan dana dilakukan 2 kali di balai desa untuk uang upah pekerja sebesar Rp2,5 juta. Sedang sisa dana Rp17,5 juta tidak mencairkan. Itu diwujudkan bahan bangunan seperti batako dan semen oleh desa,” kata Tasri.
Hal senada juga disampaikan Partun yang juga penerima bantuan program RTLH. Partun mengaku tidak pernah dikasih buku rekening bank. Bahkan dirinya mengaku tidak tahu menahu, buku rekening bank tersebut dipegang siapa, apakah dipegang oleh petugas bank ataukah oleh pihak desa.
“Mboten ngertos bukune, kita hanya mencairkan di balai desa yang Rp2,5 juta saja dicaikan selama 2 kali,” kata Partun.
