Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak Diungkap Polda Jatim, Maminya Ditahan

- Editor

Kamis, 25 November 2021 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan perempuan dan anak bawah umur dengan meringkus pelaku berinisial NS alias Mami Ambar asal Lumajang.

“Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban ke kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Kamis (25/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Gatot mengungkapkan kejadian ini terungkap pada 16 November 2021 pukul 00.30 WIB di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut. Tindakan itu dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di Bali dengan menjanjikan bayaran Rp5 juta hingga Rp15 Juta melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Saat ini ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung. Rinciannya terdiri atas 23 orang perempuan dewasa dan enam perempuan di bawah umur.

“Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta dan beberapa daerah lainnya,” tuturnya.

Dalam aksinya, menurut kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka. Hanya saja, mereka dijanjikan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di Bali.

Baca Juga :  Khofifah Ajak Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat Lewat Shodaqoh Oksigen

“Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah mereka dipekerjakan sebagai tuna susila,” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari uang senilai Rp5.670.000, satu buku tamu, satu boks alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat buah pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur dan satu unit mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta. Ady

Berita Terkait

Bupati Yuhronur Efendi Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas dengan Seimbangkan Akademik dan Religi
Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIB Lamongan Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Pengunjung
Khofifah Ajak Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat Lewat Shodaqoh Oksigen
PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:22 WIB

Bupati Yuhronur Efendi Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas dengan Seimbangkan Akademik dan Religi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:45 WIB

Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIB Lamongan Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Pengunjung

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:07 WIB

Khofifah Ajak Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat Lewat Shodaqoh Oksigen

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

KANAL TERKINI