Pengedar Sabu di Petemon Kuburan Diringkus Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pengedar sabu berinisial BS (50), warga asal Petemon Kuburan Surabaya diringkus Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya. Narkotika jenis sabu seberat 8,55 gram diamankan petugas dari tangan BS.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan sebelum digerebek, BS saat itu hendak mengedarkan sabu yang dimasukkan dalam 14 bungkus.

“Pelaku BS ditangkap pada Selasa, 23 November 2021, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Petemon Kuburan Surabaya. Barang haram itu ia dapatkan dari seorang bandar berinisial IS yang dalam pengejaran (DPO),” kata Kompol Daniel, Senin (29/11).

Selain 14 poket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Diantaranya 3 bungkus plastik klip, HP, kaleng rokok, bungkus rokok bekas dan 1 skrop.

Perbuatan pelaku dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Ady