Bos Minyak Kayu Putih Jadi Saksi Sidang Mantan Istrinya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti hadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Linda Leo Darmosuwito di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/11/2021). Tiga saksi itu adalah Sugianto, Angelina Carenza dan Soening Mawarwati.
Dihadapan ketua majelis hakim Suparno, Sugianto yang merupakan mantan suami terdakwa ini mengaku dirinya melaporkan Linda Leo ke polisi lantaran merasa ditipu. Seperti terdakwa mengatakan bahwa dirinya perawan belum menikah, awalnya tidak nengetahui kalau ternyata terdakwa itu sudah menikah dan mempunyai anak bernama Angelina Carenza.
Karena selama itu Linda mengakui bahwa Angelina adalah anak sepupu Linda.
“Saya mengetahui kalau Angelina itu anaknya Linda pada 20 Juni 2020, saya tahu karena Angelina datang ke rumah dan memberitahukan yang sesungguhnya bahwa Angelina adalah anak kandung dari Linda hasil pernikahan sebelumnya dengan laki-laki bernama Sie Hendry Alexander.
Kuasa Hukum Linda, Salawati mempertanyakan tanda tangan asli terdakwa. Saksi mengaku tidak melakukan pembanding tanda tangan terkait surat pernyataan yang ditanda tangani Linda.
Saksi juga mengaku kalau dirinya pernah dilaporkan oleh terdakwa dengan tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). setelah itu terjadi perdamain dan laporan dicabut.
Salawati juga mempertanyakan terkait adanya bekas operasi cesar diperut terdakwa.
“Saya mengetahui namun terdakwa mengaku bahwa bekas jahitan diperutnya karena sakit radang usus,” pungkasnya. Ady