Hakim Lakukan Sidang PS Lahan Sengketa Tanah Gugatan Istri Bos Djarum
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, didampingi hakim anggota dan panitera pengganti melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi sengketa tanah di Jalan Puncak Permai Utara III Surabaya, Jumat (19/11/2021).
Diketahui, sengketa tanah tersebut merupakan gugatan antara Widowati Hartono, istri Bos Djarum dengan Mulya Hadi. Sekitar pukul 08.00 WIB, di lokasi sengketa majelis hakim terlihat memeriksa berkas dan dikroscek dengan peta blok yang dimasukkan oleh pihak peggugat dalam daftar bukti.
Hakim ketua Sudar mengatakan melihat keberadaan objek sengketa dan daftar bukti serta akan dilakukan kroscek dengan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh para pihak di persidangan.
“Sidang PS ini bertujuan untuk meyakinkan saja tentang adanya kesamaan antara daftar bukti dengan obyek sengketa,” ujar hakim Sudar, Jumat (19/11).
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Johanes Dipa Widjaja, mengatakan dari hasil PS tadi diketahui bersama dan dihadiri juga oleh camat Sambikerep.
Camat pada saat ditanya mengenai obyek sengketa berada di kelurahan mana, dengan tegas mengatakan bahwa lokasi obyek sengketa tersebut berada di Kelurahan lontar. Sedangkan wilayah kelurahan pradahkalikendal masih agak jauh dari lokasi obyek sengketa.
“Memang sudah benar gugatan kita beralasan, dan memang itu sudah berdasar, sehingga kita menyatakan SHGB yang dimiliki oleh pihak tergugat itu cacat hukum,” terangnya.
Johanes menambahkan, pembangunan tembok di obyek sengketa dilakukan setelah tanggal 9 juli 2021, yaitu setelah peristiwa penyerbuan dimasa PPKM darurat yang melibatkan oknum aparat. Jelasnya.
Ditanya, terkait keberatan dari Tergugat mengenai alat bukti Johanes Dipa menjawab, kita sudah membuktikan surat pada saat sidang pembuktian surat didalam persidangan minggu lalu.
Sedangkan hari ini adalah sidang PS. Pembuktian surat dengan Pemeriksaan setempat itu beda. Ucapnya.
PS itu Lanjut Johanes, hakim melihat langsung lokasinya, kalau dia (Tergugat) menanyakan alat bukti itu kan sudah dipersidangan.
“Kalau sekarang hakim kan mau melihat langsung mana seh objek sengketanya,” tandasnya.
Masih menurut Johanes, tadi pihak Tergugat terkesan kesulitan menunjukan batas2 tanah yang diklaim miliknya karena nyata-nyata salah letak. Bagaimana bisa menunjuk obyek yang terletak di Lontar padahal bukti hak yang dipegang tertulis di Pradah kalikendal. Ady