Kedapatan Simpan Pil Koplo, Pemuda  Jombang ini Berurusan dengan Polisi

ARSO 05 Nov 2021

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Kedapatan simpan pil koplo siap edar MFBA(19) warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan ratusan butir pil dobel L.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, diduga pelaku merupakan seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L yang merusak generasi penerus bangsa.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (23/11/2021) jam 23.00 Wib di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Bambang, Jumat (5/11/2021).

Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap BCA dan ABL alias Mboto LP. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil koplo dari temannya bernama MFBA.

“Pengakuan itu kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka MFBA. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan,” ujar AKP Bambang.

Dari hasil penggeledahan di rumah MFBA, petugas menemukan sebanyak 500 butir pil dobel L siap edar. Pil koplo itu disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tersangka. Petugas juga menyita handphone tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, MFBA ditahan di Polsek Jombang.

AKP Bambang menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.

“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.