Lima Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Empat Diantaranya Warga Luar Kota Surabaya
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Lima pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diamankan anggota Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat digerebek pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan pil ekstasi siap edar.
Mereka adalah IL (38) warga Sukomanunggal Surabaya, SEP (31) warga Lopang Driyorejo Gresik, ADA (32) warga Desa Kedung Bulus Kemlagi Mojokerto. Sementara dua tersangka lainnya warga Jombang, yakni MS (23) dan MB (32).
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, kelima pelaku berawal ditangkap di sebuah rumah tempat tinggal IL yang berlokasi di Jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya.
Pada saat digeledah di rumah IL, sejumlah barang bukti seperti 1 (satu) poket plastik berisi sabu 0,17 gram dan pipet kaca berisi sabu 2,67 gram.
“Sabu tersebut diakui didapatkan dari pria berinisial SEP dengan cara membeli seharga Rp. 550.000,” kata Kompol Daniel, Jumat (12/11/2021).
Dengan keterangan itu, lalu dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka MS dan SEP pada Rabu, (3/11/2021) di Desa Kedundung, Magersari Kota Mojokerto. Dari MS ditemukan 2 plastik sabu seberat 0,12 gram, dan 0,12 gram, pipet kaca ada sabu 1,74 gram.
Dari tersangka SEP ditemukan 2 pecahan Pil berwarna coklat diduga Extacy yang memiliki berat 0,30 gram, dan 1 plastik berisi 3 pecahan pil jenis Extacy yang memiliki berat 0,54 gram beserta plastiknya.
“Tersangka MS menjual sabu kepada tersangka MB seharga Rp.4.000.000, keduanya bertemu didaerah Gedeg Jombang,” tambah Kompol Daniel.
Dibekuknya, pelaku itu kembali dikembangkan dan diamankan tersangka MB pada Rabu, 03 November 2021 sekira pukul 05.30 WIB di dalam rumah di Kudu, Jombang.
Dari MB ditemukan barang bukti berupa 7 poket jenis sabu dengan berat masing-masing, 0,54 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,26 gram.
Narkotika jenis sabu itu didapatnya juga dari tersangka MS untuk di Jual kembali dengan mendapatkan keuntungan. Tersangka MB juga mengaku pernah mendapatkan sabu dari teman lamanya yaitu tersangka ADA.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ADA ditangkap di rumah Desa Gedek Kabupaten Mojokerto, dan saat digeledah ditemukan barang Bukti berupa sabu dengan berat 15,96 gram.
“Tersangka ADA juga menjual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan. Sabu itu didapat dari AA (DPO),” tutup Kompol Daniel.
Selain sabu berat total 21,8 gram dan
Extacy seberat 1,68 gram, Polisi juga mengamankan timbangan electrik merk Camry, Uang tunai Rp.300.000, Sekrop yang terbuat dari potongan sedotan, HP serta buku catatan penjualan. Ady