Melanggar Prokes, 26 Warga Ponorogo Dapatkan Sanksi saat Digelar Ops Yustisi

ARSO 01 Nov 2021

PONOROGO,KANALINDONESIA.COM:  Petugas gabungan TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP melakukan tindakan kepada 26 warga yang kedapatan melanggar protocol kesehatan saat digelar Ops Yustisi peneggakkan prokes dan pembagian masker bertempat di Jln Pangeran Erorejo, Siman, Ponorogo, Senin (01/11/2021).

“Karena kedapatan tidak memakai masker, kita berikan sanksi kepada 26 warga berupa denda administratif sebanyak 4 orang, sanksi sosial 5 orang dan teguran lisan 17 orang,” Ipda Wawan.

Lebih lanjut Ipda Wawan menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI dan pemerintah daerah Ponorogo dengan terus menggelar Ops Yustisi peneggakan protokol kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Ponorogo.

“Selama masih masa pandemi, kegiatan Ops Yustisi akan terus digelar sampai Covid-19 dinyatakan hilang,”tegasnya .

Dia berharap, dengan terus digelarnya Ops Yustisi ini kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan akan meningkat.

“Selain memberikan sanksi kepada warga yang melanggar prokes, kami juga membagikan masker dengan harapan dia sadar betapa pentingnya mematuhi prokes dimasa pandemi covid 19 demi kebaikan bersama,” pungkas Ipda Wawan.