Polres Ponorogo Tahan Tersangka Kasus Alsintan

ARSO 19 Nov 2021
AKP Jeifison Sitorus Kasat Reskrim Polres Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penahanan terhadap MD, tersangka kasus pengadaan alsintan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

Tersangka yang mantan Kepala Seksi (Kasi) Alat Pertanian di Dinas Pertanian tersebut ditahan sejak Senin(15/11/2021) lalu.

“Benar, setelah kita lakukan pemeriksaan, saat ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka,”ucap Kasat reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifison Sitorus ketika dihubungi kanalindonesia melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Jumat(19/11/2021).

Penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam rangka untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus.

Dijelaskan AKP Sitorus, penyidik secara maraton terus berupaya untuk mengumpulkan bukti dan saksi sebanyak-banyaknya, dikarenakan hingga saat ini masih sekitar 210 unit alat pertanian dari sejumlah 355 yang dibagikan kepada kelompok tani belum diketahui keberadaanya.

Selain itu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo juga telah menyita 3 unit alat pertanian sebagai bukti.