Satnarkoba Polres Gresik Grebek Rumah Pengedar, Temukan 2,65 Gram Sabu
GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Satnarkoba Polres Gresik gerebek rumah yang diduga dipakai untuk transit narkoba, di Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jatim, Selasa(19/11/2021) lalu.
Selain menemukan beberapa paket sabu yang siap diedarkan, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi mengamankan A (40) berprofesi sebagai nelayan warga Socah, Madura dan ST (39) warga Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah.
Kepada wartawan AKP Irwan Tjatur Pambudi mengatakan,”dua pelaku ini kita amankan di rumahnya dan hendak mengedarkan sabu,”kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone berisi plastik sabu berisi 0,59 gram, empat skrop sedotan, dua korek api, satu timbangan elektrik, dan uang sebesar Rp1 juta, enam klip plastik kosong, satu botol kaca, dan dua handphone.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sambung AKP Irwan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Irwan_kanalindonesia.com)