Satreskrim Polres Ponorogo Limpahkan Dua Perkara Pencabulan ke Kejaksaan
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sat Reskrim Polres Ponorogo telah melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan dengan korban 3 perempuan dan 1 anak di bawah umur, pekan kemarin.
Dalam kasus tersebut salah satu tersangka yaitu MM seorang pemilik Pondok pesantren di wilayah Kecamatan Babadan.
Selain melimpahkan MM, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo juga telah melimpahkan berkas , barang bukti tersangka RD dalam kasus pecambulan terhadah 6 anak di bawah umur di Desa Jimbe Kecamatan Jenangan.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Jeifison Sitorus kepada kanalindonesia.com menyampaikan, pihaknya komitmen dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kami tidak memandang itu melibatkan pejabat ataukah tokoh agama, semua sama di mata hukum,”ucapnya.
Saat ini ke 2 tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
“Semua orang sama di mata hukum, walaupun pemilik pondok pesantren. Sekarang tersangka sudah kita tahan dan sekarang sedang berproses menunggu jadwal sidang di Pengadilan negeri,‘ terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Ahmad Affandi, Jumat (19/11/2021) lalu.















