Satu Keluarga Bisnis Edarkan Sabu, Ibu Tertangkap, Anak dan Bapak Kabur
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ingin bisnis instan dan dapat untung banyak, satu keluarga di Jalan Tambak Pring Barat Surabaya ini kompak lakoni usaha haram, yakni dengan edarkan narkoba jenis sabu di kawasan Asemrowo.
Namun bisnisnya kini harus terhenti lantaran diketahui oleh anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya. Sayangnya, ketika digerebek pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi hanya menangkap MT, sang Ibu yang sedang sendirian di rumah.
Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 12 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 4,92 gram di dalam dompet warna coklat, yang disembunyikan di toples tempat menyimpan beras.
Kasat Reskoba Polrestabes Suabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, ketika diinterogasi, MT tersangka mengatakan bahwa barang haram itu baru saja didapat suaminya.
“MT mengaku, barang bukti 12 poket sabu itu didapat SN yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi hari itu juga, Jumat 5 November sore sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Daniel, Selasa (16/11/2021).
Tadinya ada 14 poket sabu-sabu. Hari itu juga sudah terjual dua poket. Masing-masing, menurut pengakuan MT kepada polisi, dijual kepada IW dan satu orang lain yang tidak dikenal.
Menurut Kompol Daniel, keluarga ini menjual setiap poket sabu-sabu, yang setelah ditimbang ternyata beratnya bervariasi antara 0,37-0,44 gram, itu seharga Rp150 ribu.
MT yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga berdalih, keluarganya menjual sabu-sabu sejak awal 2021. Seperti kebanyakan penjual sabu-sabu lainnya, alasannya karena masalah ekonomi.
“Jadi ini suami dan anaknya jualan juga. Saat ini masih kabur dan kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ady