Tak Putus Asa Demi Mendapatkan Keadilan, PN Gresik Gelar Sidang PS di Obyek Tanah Sengketa
GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan sengketa lahan seluas 290.190m2 atau sekitar 29,1 hektare, antara ahli waris Ny.Rasmani alm (penggugat) melawan PT.Kasih Jatim (tergugat I), PT.Arga Beton ( tergugat II) dan Teguh Wardoyo selaku tergugat III, hingga saat ini terus bergulir.
Agenda sidang lanjutan hari ini adalah Pemeriksaan Setempat ( PS), dimana Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, hadir di lokasi lahan yang di perkarakan, untuk memastikan batas-batas wilayah tanah tersebut. Serta melihat ciri-ciri lokasi yang di ajukan dalam materi gugatan.
Usai melihat batas wilayah sisi utara, yang berdempetan dengan menara tower seluler, rombongan Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik pun melihat batas wilayah sisi selatan, di situ masih tampak jelas ada bekas kolam lawas yang sudah di tumbuhi rumput, bekas bangunan pabrik kuno, perusahaan milik keluarga Ny.Rasmani.
Para pihak yang bersengketa pun di hadirkan untuk menunjukan batas-batas obyek sengketa.
Usai memastikan batas obyek sengketa, ketua Majelis Hakim PN Gresik enggan di konfirmasi wartawan, entah karena apa?
“Mohon maaf ,kami belum bisa memberikan komentar, konfirmasinya sama Humas Pengadilan saja,” katanya sambil bergegas masuk mobil dinasnya. Senin (15/11/2021).
Sementara itu, dari ahli waris Ny.Rasmani, melalui Penasehat Hukumnya Marvil Worotitjan dan partner mengatakan, bahwa kliennya mempunyai kekuatan hukum tetap yang berupa Bukti Kepemilikan Eigendom Verpondings nummer 148.ged, yang pemiliknya adalah Alm Ny Rasmani dengan luas 290.190m2. Yang berada di Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Jatim,”kata Marvil.
Marvil menambahkan,”untuk memperjelas bukti kepemilikan, pagi ini Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik kami tunjukkan batas titik-titik obyek kepemilikan mulai dari utara, selatan, barat dan timur,”lanjutnya.
Sekedar informasi, meski lahan tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gresik, namun, PT. kasih Jatim mengklaim bahwa tanah sengketa tersebut adalah miliknya. Melalui tulisan di banner besar yang di dirikan di atas tanah itu. yang bertuliskan” Tanah ini milik PT. kasih Jatim.(Irwan)