Tawuran 1 Korban Tewas Dibacok, 5 Jagoan Cilik Kedung Mangu Surabaya Diciduk Polisi
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polisi dari Unit Reskrim Polsek dibackup Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk lima pelaku aksi tawuran di Jalan Kedung Mangu Surabaya, pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari kejadian tersebut, mengakibatkan satu korban tewas dibacok.
Setelah kejadian, Polisi memeriksa saksi diantaranya, MRR, DP, SY, EFP, MP, DP dan ERA, hingga diketahui pelaku pembacokan yang menyebabkan satu korban meregang nyawa.
Pelaku yang diamankan berinisial SRA, pelajar yang tinggal di Jalan Bogorame Surabaya. Sementara, korban yang meninggal dunia berinisial NAN.
Penganiayaan yang menyebabkan kematian itu bermula pada Jumat, 12 Nopember 2021 sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Pertigaan Jalan Kedungmangu Selatan Surabaya.
Pelaku SRA bersama dengan 4 temannya yang bernama ER, PA, DI dan E, naik Sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio.
Mereka saat itu janjian untuk menggelar tawuran melalui Instagram (IG) dengan saksi DIK, RA, SY dan korban NAN. Tawuran disepakati di Jalan Kedung Mangu Selatan.
“Karena sepakat akan tawuran, pelaku dan teman-temannya sudah membawa sebilah Celurit warna kuning dan sarungnya warna Coklat,” jelas Kapolsek Kompol Yudo, dikutip Sabtu (13/11/2021).
Dilokasi kejadian setelah bertemu, pelaku langsung membacok sebanyak 2 kali dan mengenai korban NAN alias Nando pada bagian perut sebelah kiri.
Sabetan itu juga mengenai korban lain bernama DEK pada bagian punggung sebelah kanan. Karena luka parah, akhirnya mengakibatkan korban NAN meninggal dunia.
“Korban NAN ini meninggal pada saat di bawa ke rumah Sakit Dr. Soetomo untuk mendapat perawatan,” tambah Yudo.
Setelah aksi tawuran itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga anggota Reskrim berhasil menangkap pelakunya.
Barang bukti yang juga diamankan Polisi, 1 stel pakaian korban, 2 unit sepeda motor, serta sebilah Celurit warna kuning beserta sarungnya panjang 65 Cm.
Meski masih berstatus pelajar, Petugas Kepolisian akan menjerat pelaku sebagaimana dimaksud dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 THN 1951 Tentang Sajam. Ady