Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat menambahkan contoh-contoh diskriminasi yang kerap dialami penyandang disabilitas dalam dunia bisnis. “Surat Keterangan Sehat Rohani menjadi penghambat orang dengan disabilitas mental untuk bisa masuk dalam pasar tenaga kerja. Belum lagi stigma (negatif) yang sering dialamatkan kepada penyandang disabilitas dalam sektor bisnis. Hal ini menghambat kemampuan mereka untuk berkembang seperti orang tanpa disabilitas. Beberapa hal tersebut tentu menambah kerentanan yang dihadapi oleh perempuan dengan disabilitas,” sesal Yeni.
Hak penyandang disabilitas sudah tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang Undang ini juga mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk mengedepankan pengadaan barang dan jasa untuk unit usaha penyandang disabilitas, serta mendorong adanya pendanaan, pelatihan, dan pemasaran produk-produk hasil karya penyandang disabilitas.
Sejumlah gerakan pemberdayaan penyandang disabilitas juga mulai bermunculan di tengah masyarakat. Lembaga seperti Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menyediakan program pelatihan dan pendampingan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas. Social entrepreneurship seperti Difanesia juga hadir dalam ruang digital Indonesia untuk membantu memasarkan produk-produk hasil karya atau usaha penyandang disabilitas.
Pandemi COVID19 semakin memperbesar jurang kerentanan perempuan dan penyandang disabilitas. Penguatan infrastruktur regulasi bisnis dan HAM menjadi kebutuhan mendesak untuk mempercepat proses pemulihan pandemi. Oleh karena itu, Strategi Nasional Bisnis dan HAM diharapkan mampu menghadirkan program dan regulasi yang dapat melindungi hak penyandang disabilitas. Pemerintah berperan dalam mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memberikan contoh baik kepada sektor swasta dalam memberikan kesempatan ketenagakerjaan dan pemberdayaan ekonomi yang setara terhadap perempuan penyandang disabilitas.
