Kapolres menambahkan, sedangkan barang bukti yang kami amankan dari BS si pencetak uang palsu ( upal ) yakni
– Uang palsu sejumlah Rp. 84.600.000 dengan rincian : a 15 (lima belas ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri JFZ771122
b. 10 ( sepuluh ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri HJE9666687
c. 280 (dua ratus delapan puluh ) lembar uang palsu pecahan 100 ribu
d. 140 lembar uang palsu pecahan 50 ribu
sebanyak 53 lembar uang palsu pecahan 20 ribu sebanyak 73 lembar uang palsu pecahan 100 yang belum dipotong
0 12 dua belas lermbar uang palsu campuran pecahan Rp. 100 ribu dan Rp 50 Ribu belum dipotong, lalu 7 lembar uang palsu campuran pecahan Rp. 100 Ribu dan Rp 20 Ribu belum
dipotong, kemudian 32 lembar uang palsu Rp 50 ribu belum dipotong,12 lembar uang palsu pecahan 20 ribu belum dipotong, 27 Lembar uang palsu pecahan 100 000 dan Uang tunai Rp. 500 000 dari uang hasil penjualan uang palsu
– 1(satu) buah buku rekening Mandiri
– 1 (satu) buah ATM Mandiri
– 1 (satu) buah bungkus paket dengan tujuan BS alamat RT 01 Rw 09
Dsn Krajan Ds Kebonsan kec Punung Kab. Pacitan
– 1(satu) lembar nomer resi paketan
1 (satu) buah mesin printer merk Canon warna hitam
-3 (tiga) botol tinta printer
– 37 tiga) buah spet tinta printer
– 3 (tiga) kaleng cat semprot merk SAMURAI, SAPPORO, ZUPER SPRAY
-21 dua ) buah pisau cater
– 2(dua) buah penggaris besi
– 1 (satu) buah gunting
-1 (satu) Rim kertas HVS A45
-20 (dua puluh) buah lem kertas.
” untuk kedua tersangka BS dan NI akan di kenakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Bunyi Pasal : Setiap orang dilarang memalsukan Rupiah, Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya menupakan Rupiah Palsu. Ancaman Hukuman dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” pungkas Kapolres. (Lc)
