Di Bangkalan, Cemburu Buta, Pisau Bicara

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Entah apa yang berkecamuk dibenak tersangka inisial IG (23 tahun) warga Desa Narokan Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura Jatim. Saat melihat istri sirinya inisial WS pergi tanpa pamit dari tempat kos- kosan bersama di Surabaya. Kemudian dari saking bingungnya tersangka IG menghubungi sahabatnya CY untuk mencari tahu keberadaan istrinya. Sekira pukul 20.00 CY memberitahu bawa WS berada di tempat kos- kosan Jalan Kartini Bangkalan bersama FC (21) warga Dusun Demangan Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura , Jatim.
Mendengar berita yang kurang mengenakan itu, hati IG merasa panas dan berbekal senjata tajam berupa sebilah pisau penghabisan. Sabtu, 11 Desember 2021, pukul 20.00 langsung meluncur ke Bangkalan dengan niat ingin membunuh FC. Sampai di TKP, tanpa ba-bi-bu tersangka langsung masuk kedalam kos – kosan sambil melakukan pembacokan sebanyak 3 kali ketubuh korban FC.
“1 kali membacok di bagian kepala, 1 kali diperut dan 1 kali ditangan korban. Tersangka IG kemudian melarikan diri bersama WS,” terang Kapolres Bangkalan melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nurwiyo, Dwiyogo Jum’at, (24/12/2021).
Sementara itu berkat kegigihan Sat.Reskrim dalam memburu jejak pembunuh. Akhirnya, 23 Desember 2021 sekira pukul 23.00 tersangka IG bersama istrinya WS ditangkap di daerah Cikarang Jawa Barat.
“Motif pembunuhan dilatar belakangi cemburu buta,” ujar AKP Sigit Nurwiyo Dwiyogo.
Sambil menunggu proses lebih lanjut, saat ini tersangka IG di inapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan. 1 unit sepeda motor Vixion Nopol: M-6761-H milik korban, 1 unit HP milik korban, 1 unit sepeda motor N-Max Nopol : M-5097-HR milik tersangka dan sarung sajam jenis pisau. Disita sebagai barang bukti (BB).
“Akibat perbuatanya tersangka IG nantinya akan dikenakan pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Sigit ND. (sumaryanto.kanalindonesia.com)