Dia berharap tahun 2022 dua program ini masih bisa berlanjut agar pelaku UMKM yang terkendala pembayaran utang ke bank mendapat keringanan. Sementara bantuan BPUM diharapkan bisa membantu pelaku usaha mikro untuk kembali bangkit karena mendapatkan suntikan modal usaha.
“Restrukturisasi kredit dari OJK itu sangat membantu UMKM. Ada 14 juta UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini. Bagi UMKM itu sangat membantu apalagi kalau restrukturisasi ini diperpanjang ditambah lagi dengan ada BPUM,” kata dia.
“Bunga kami sangat kompetitif dibandingkan dengan lembaga pembiayaan sejenis dengan jangka waktu fleksibel dengan berbagai pilihan jangka waktu,” imbuhnya.
Sayangnya, menurut guru besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, UMKM banyak yang terjebak pada cara instan untuk mendapatkan modal usaha. Perencanaan usaha yang belum matang menjadikan mereka sangat rentan tumbang sehingga sangat mudah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online khususnya ilegal untuk masuk menawarkan bantuan modal usaha
“Banyak korban Pinjol (pinjaman online) yang luar biasa dampaknya, ini problem ini perlu penyelesaian di hulu bukan hanya hilir. Memang UMKM perlu dapat akses permodalan dengan mudah tapi jangan sampai kemudahan jadi beban bagi negara atau BUMN dan masyarakat itu sendiri,” tutur Agus.
Hal ini memang menjadi perhatian pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Wukir Rohmadi, bahwa saat ini banyak bermunculan perusahaan gadai swasta. OJK mencatat bahwa saat ini terdapat 95 perusahaan gadai yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan menawarkan berbagai kemudahan pembiayaan khususnya bagi UMKM.
Pejabat OJK ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman murah namun dengan embel-embel syarat yang merugikan masyarakat. Dia juga berpesan untuk tidak berhubungan dengan perusahaan gadai ilegal ataupun dengan perusahaan jasa pinjaman online yang akhirnya akan menjerat masyarakat.
“Tantangan bagi kami selain mengawasi yang legal tapi kemudian juga menghadapi maraknya gadai nggak berizin. OJK imbau kepada pelaku UMKM untuk berhubungan dengaj perusahaan gadai yang legal, karena kalau ilegal tidak ada aspek perlindungan,” pungkasnya. @Rudi
