Kejari Ponorogo Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari Perkara yang Sudah Inkracht

ARSO 07 Des 2021 KANAL JATIM

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan pemusnahan ribuan barang bukti hasil tindak pidana umum dari 177 perkara selama tahun 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Ponorogo, Selasa (07/12/2021).

Kejaksaan Negeri Ponorogo selama tahun 2021 menangani sejumlah tindak pidana yakni kasus tindak pidana narkotika dengan 55 perkara, diikuti tindak pidana perjudian 46 perkara, tindak pidana pencurian dan penggelapan 22 perkara, tindak pidana ilegal logging 20 perkara, serta tindak pidana pencabulan, kekerasan, pembunuhan 39 perkara.

Beberapa barang bukti pil jenis Trihexyphenidyl dan Narkotika dimusnahkan dengan menggunakan alat blender. Barang bukti lain seperti HandPhone dan beberapa alat tindak kejahatan dimusnahkan dengan cara dipukul dan dibakar.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ponrogo, Sujadi menyampaikan selama tahun 2021, kasus pelanggaran paling banyak didominasi oleh Pil Double L (Pil Koplo).

“Masyarakat saat ini lebih taat dan sadar hukum, sehingga pada tahun 2021 ini perkara justru didominasi oleh Pil Double L,” ujar Sujadi.

Selain pil dobel L, ada 41,39 gram sabu-sabu yang menjadi kasus pelanggaran terbanyak.

Sujadi menyatakan dampak dari PPKM inilah yang menjadi pemicu banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi narkoba.

“Salah satunya mungkin itu yang menjadi pemicu, karena PPKM juga,” tambahanya.

Sujadi menambahkan pada beberapa tindak pidana tahun 2021 yang mengalami penurunan. Hal ini disebabkan banyaknya masyarakat yang telah sadar akan konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

“Ada untuk beberapa tindak pidana yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya seperti ilegal logging pada 2020 terjadi 25 kasus, tahun ini hanya 20 kasus ,” tambahnya.(Helmy_kanalindonesia.com)