Bupati Sugiri Bersama DPRD Ponorogo Sidak Aset di Jalan Suromenggolo
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko didampingi oleh Wakil Bupati Lisdyarita bersama dengan anggota DPRD menggelar sidak aset milik Pemerintah Daerah yang berada di Jalan Suromenggolo, Selasa (14/12/2021)
Bersama dengan anggota DPRD, Bupati Sugiri mengatakan, pihaknya ingin meluruskan aset daerah yang selama ini belum ada kejelasan soal sewa. Beberapa aset tersebut baik dalam bentuk tanah maupun bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo yang diduga telah melanggar ketentuan. Salah satunya sewa aset yang telah habis, namun masih digunakan oleh pihak penyewa.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkapkan bahwa baru pertama kali ada pansus aset di DPRD, untuk meluruskan aset.
”Karena aset ini milik negara yang harus dikelola dengan baik. Dalam visi misi kami, diantaranya membangkitkan aset tidur,” paparnya.
Bupati Sugiri juga mengatakan bahwa nanti akan dipetakan mana aset yang bisa dijadikan potensi untuk bisnis, mana untuk pertanian dan lainnya. Sehingga nanti ada pendapatan daerah dalam penataan aset milik pemerintah daerah.
“Untuk itu tindakan tegas, saya menunggu rekomendasi dari wakil rakyat. Saya sendiri mendorong agar aset ini ditertibkan, tentunya dengan mengacu pada aturan daerah yang berlaku,” pungkas Bupati Sugiri.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRD Misery Effendy mengatakan, bahwa pihaknya ingin membangkitkan aset-aset yang tertidur serta aset tanah yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana audit BPK.
Pihaknya juga mengatakan tempat yang disidak aset ini baru di dua titik yakni ex terminal segitiga emas dan di jalan Suromenggolo ini. Sebelum melakukan sidak, pihaknya telah terlebih dahulu mendapatkan dokumen buku leter C terkait aset di jalan Suromenggolo ini.
“Di atas tanah ini sebagian telah berdiri bangunan, yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang sampai hari ini belum ada lagi ikatan perjanjian MoU dengan Pemkab Ponorogo,” paparnya.
Lebih lanjut diakatakan Misery Effendy,” merekomendasi penataan aset ini diatur sesuai peraturan perundang-Undangan mulai UU, PP sampai peraturan Menteri. segala ketentuan yang dilanggar maka Pemerintah Daerah segera menertibkan pada pelanggar ketentuan tersebut,” imbuhnya
Dengan permasalahan tersebut, dari pihaknya mendorong Pemerintah Daerah Ponorogo, untuk mengambil langkah-langkah yang harus diselesaikan terkait kejelasan soal aset tanah milik daerah ini.
“Supaya tidak ada pihak-pihak tertentu yang menguasai tanah tersebut. Serta nantinya tidak ada yang dirugikan antara pemerintah daerah dengan masyarakat,” tutup Misery.(hel)