Curi Barang Gudang Konveksi Milik Juragan di Tambak Deres, Maria Ulfa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Maria Ulfa nekat menggasak barang-barang konveksi milik majikannya, Erna Susanti, di Jalan Kiai Tambak Deres 84 Surabaya. Akibatnya, Maria diganjar hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis terhadap Maria tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya Suswanti. Majelis Hakim menilai perbuatan Maria melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Ulfa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Hakim Suswanti, Senin (6/12).

Putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Maria Ulfa dengan pidana selama dua tahun penjara. Terdakwa Maria Ulfa menerima vonis terhadap dirinya.

Kasus itu bermula saat Maria bekerja di gudang konveksi Jalan Kiai Tambak Deres 84 Kota Surabaya. Saat itu, Maria tanpa sepengetahuan Erna, pemilik konveksi di Jalan M. Noor nekat menggandakan kunci gudang konveksi itu.

Maria kemudian menggasak barang-barang di dalam konveksi hingga beberapa kali. Yaitu 70 baju batik, 40 kain jarik, dan 10 kebaya. Barang-batang itu dijual Maria ke beberapa penadah.

“Terdakwa Maria menjualnya ke Pasar Bulak Rukem Timur, Pasar Pogot, dan Pasar Kapas Krampung,” ujar Jaksa I Gede Willy Pramana. Akibat perbuatan terdakwa, Erna Susanti merugi hingga Rp 25 juta. Ady