Jaksa Tolak Berkas Kasus Cabul MSA Jombang Tujuh Kali, PR Kapolda Jatim
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mochamad Subchi Azal Tsani atau MSA alias Mas Bekhi terhadap santriwati hampir berkali-kali dikembalikan Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan berkas perkara yang melibatkan anak Kyai di Jombang tersebut ke penyidik Polda Jatim. Menurutnya, penyidik kepolisian belum juga memenuhi petunjuk P19 jaksa.
“Pada prinsipnya sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P19. Bahwa sampai dengan saat ini petunjuk sebagaimana P19 belum bisa dipenuhi oleh penyidik,” kata Fathur kepada awak media, Selasa (21/12/2021).
Ketika ditanya mengenai bukti-bukti yang dimiliki penyidik belum dapat memenuhi petunjuk jaksa, Fathur enggan membebekannya. Menurutnya hal itu bukan konsumsi publik. Jika disampaikan secara terbuka, maka dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyidikan polisi.
“Memang tidak mudah mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Semisal saja kita minta CCTV yang begini, misalnya. Lalu informasi ini saya sampaikan terbuka, takutnya akan dihilangkan oleh pihak lain,” terangnya.
Menurut Fathur, ada faktor penyebab yang menjadi kendala penyidik dalam memproses kasus ini. Sehingga banyak publik menunggu kasus yang terjadi beberapa tahun silam.
Namun ia yakin, penyidik kepolisian bisa menuntaskan penyusunan berkas perkara dan memenuhi petunjuk jaksa sehingga segera dinyatakan lengkap alias P21.
“Kami percaya penyidik telah bekerja secara profesional dan akuntable untuk menyelesaikan perkara ini,” ujar Fathur.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Surabaya ini merinci, pihaknya menolak dan mengembalikan berkas perkara dugaan pencabulan MSA putra dari Kyai Jombang hampir tujuh kali.
Seperti diketahui, MSA dilaporkan ke polisi Selasa, 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah atas dugaan pencabulan. Jika perkara ini terjadi tahun 2019 hingga 2021, artinya Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mempunyai tugas untuk merampungkan perkara yang ditinggalkan oleh Kapolda Jatim sebelumnya, yakni Irjen Pol Luki Hermawan.
“Masih melengkapi P19 dari JPU,” jawab singkat Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui pesan singkat WhatsApp. Ady