Jelang Akhir Tahun 2021, Polres Bangkalan Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkoba dan Pekat

ARSO 28 Des 2021 KANAL JATIM

BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Jelang akhir tahun 2021 yang tinggal menghitung hari, Polres Bangkalan, Madura Jawa Timur. Musnahkan Barang Bukti berupa minuman keras (miras), narkoba jenis sabu dan penyakit masyarakat (pekat) terkait dengan penyalahgunaan knalpot bronk. Dihadiri Bupati Bangkalan, Ketua DPRD Bangkalan, Forkopimda Bangkalan dan Ketua MUI Cabang Bangkalan. Bertempat di halaman Mapolres Bangkalan, Selasa, 28 Desember 2021.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino dihadapan awak media mengatakan beberapa Barang Bukti yang akan dimusnahkan. Diantaranya narkotika jenis sabu – sabu, miras dan knalpot bronk dipotong dengan mesin gurinda.

“Barang Bukti yang dimusnahkan didepan umum berupa sabu – sabu seberat 41,45 gram dan miras berjumlah 657 botol digilas dengan bolduzer,” terang Kapolres Bangkalan.

Lebih lanjut dijelaskan, sepanjang Januari – Desember 2021, Sat. Narkoba Polres Bangkalan berhasil ungkap kasus sebanyak 129 perkara dengan jumlah tersangka 172 orang. Kemudian dari kasus itu, pihaknya berhasil mengamankan tembakapu sintetis atau tembakau gorila seberat 4,24 gram, sabu- sabu sebanyak 358,99 gram dan pil extaxy 3 butir.

Sementara itu, Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan pemusnahan Barang Bukti pada hari ini merupakan salah satu bukti kesungguhan dari Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba, miras dan penyakit masyarakat lainya di Kabupaten Bangkalan.

“Pemusnahan Barang Bukti tersebut merupakan komitmen penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. Saya mengajak masyarakat untuk hindari penggunaan narkoba biar sehat dalam beraktifitas,” pesan Bupati Bangkalan. (sumaryanto_kanalindonesia.com)