Satreskrim Polres Pacitan Bekuk Pencetak dan Pengedar Upal
PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Dua tersangka Penjual dan pengedar uang palsu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pacitan, dengan barang bukti sekitar Rp 85 .600.000 Juta.
Ke dua penjual dan pengedar uang palsu ( upal ) berinisial NI dan BS diringkus Satreskrim Polres Pacitan.
Pelaku diketahui berinisial Nl warga Blok 012 Rw 006 Desa Pajajar, Kecamatam Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sedangkan BS, warga RT
001/ Rw 009 Dusun Krajan, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Bs ditangkap saat usai membelanjakan upal untuk beli handphone.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari
Wibisono mengatakan, terbongkarnya pengedar uang palsu tersebut berawal dari penangkapan BS usai membeli Hand Phone milik Dian Wahyu yang diposting melalui forum jual beli pacitan ( FJB Pacitan) yang ada di akun facebook
dengan merk HP INFINITIX Note 8 wama biru.
” Setelah Dian Wahyu menerima uang dari hasil pembeliannya, lantas Dian Wahyu ( pelapor) merasa aneh dan curiga dengan uang hasil penjualannya. Setelah dipegang uang tersebut pinnya sangat tipis, wama pudar, kertas halus, hologram kusam, lalu Dian Wahyu ( pelapor ) membanding dengan uang yang dia miliki,” kata Kapolres, Kamis ( 23/12/2021 ).
Setelah Diperiksa dengan teliti ternyata uang tersebut palsu, dan Dian Wahyu langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pacitan.
“Bedasarkan laporan tersebut, pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 lalu petugas Satreskrim Polres Pacitan
berhasil mengamankan BS ( tersangka ) beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pacitan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan dari BS petugas
Satreskrim Polres Pacitan melaksanakan pengembangan perkara ke Kabupaten
Majalengka, Jawa Barat, kemudian pada Hari Sabtu tanggal 4 Desember
2021 petugas Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengamankan NI pembuat uang palsu tersebut.
” Barang barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka BS, yakni uang palsu sejumlah Rp. 2.150.000,- dengan rincian a 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri XDS301411, b. 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri OQM046115. C. 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,- dengan nomor seri ASF603930
d. 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,- dengan nomor seri ASF603932
e. 7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri OQM046115, f. 5 (lima) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri MAK 199732, g. 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri XDS301411, h. 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,- dengan nomor seri ASF 603931
-1 (satu) buah handphone merk INFINIX wama silver diamond beserta dosbox
– 1 (satu) buah handphone merk INFINIX wama ungu
– 1 (satu) buah jaket wama biru dongker
1 (satu) buah sarung wama kuning kombinasi hitam motif kotak-kotak
1 (satu) buah kemeja warna kuning kombinasi hitam motif batik
– 1 (satu) buah celana pendek wama biru
1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO dengan Nopol AG 6410 RY
-1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan
nomor seri RDQ029744
-1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri NDA751576,” ulasnya.
Kapolres menambahkan, sedangkan barang bukti yang kami amankan dari BS si pencetak uang palsu ( upal ) yakni
– Uang palsu sejumlah Rp. 84.600.000 dengan rincian : a 15 (lima belas ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri JFZ771122
b. 10 ( sepuluh ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) dengan nomor seri HJE9666687
c. 280 (dua ratus delapan puluh ) lembar uang palsu pecahan 100 ribu
d. 140 lembar uang palsu pecahan 50 ribu
sebanyak 53 lembar uang palsu pecahan 20 ribu sebanyak 73 lembar uang palsu pecahan 100 yang belum dipotong
0 12 dua belas lermbar uang palsu campuran pecahan Rp. 100 ribu dan Rp 50 Ribu belum dipotong, lalu 7 lembar uang palsu campuran pecahan Rp. 100 Ribu dan Rp 20 Ribu belum
dipotong, kemudian 32 lembar uang palsu Rp 50 ribu belum dipotong,12 lembar uang palsu pecahan 20 ribu belum dipotong, 27 Lembar uang palsu pecahan 100 000 dan Uang tunai Rp. 500 000 dari uang hasil penjualan uang palsu
– 1(satu) buah buku rekening Mandiri
– 1 (satu) buah ATM Mandiri
– 1 (satu) buah bungkus paket dengan tujuan BS alamat RT 01 Rw 09
Dsn Krajan Ds Kebonsan kec Punung Kab. Pacitan
– 1(satu) lembar nomer resi paketan
1 (satu) buah mesin printer merk Canon warna hitam
-3 (tiga) botol tinta printer
– 37 tiga) buah spet tinta printer
– 3 (tiga) kaleng cat semprot merk SAMURAI, SAPPORO, ZUPER SPRAY
-21 dua ) buah pisau cater
– 2(dua) buah penggaris besi
– 1 (satu) buah gunting
-1 (satu) Rim kertas HVS A45
-20 (dua puluh) buah lem kertas.
” untuk kedua tersangka BS dan NI akan di kenakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Bunyi Pasal : Setiap orang dilarang memalsukan Rupiah, Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya menupakan Rupiah Palsu. Ancaman Hukuman dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” pungkas Kapolres. (Lc)