Sinkronkan Perijinan, Dinas Perkim Magetan Gelar FGD Lintas Sektoral

ARSO 21 Des 2021 KANAL JATIM

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Soal perijinan nampaknya masih menjadi kendala dalam pengembangan usaha. Banyaknya syarat, pintu dan meja yang harus dilalui, mungkin menjadi salah satu contohnya. Termasuk dalam usaha pengembang perumahan. Yakni soal ijin siteplan. Pemkab Magetan, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman mencoba menjawab permasalahan ini dengan menggelar FGD ( Focus Group Discussion), Selasa (21/12/2021) di Randugede Hidden Paradise . Bersama Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Pertanian, PDAM Lawu Tirta, UPJ PLN Magetan BBWS, Kantor ATR/BPN Magetan, dan para pengembang perumahan di Magetan.

” Jadi tujuannnya adalah, menyatukan persepsi dalam pelayanan publik di Kabupaten Magetan,” terang Sudiro, Kepala Dinas Perkim.

“Dalam pengajuan ijin Siteplan, pengembang, mengalami beberapa kendala terkait pemenuhan persyaratan perijinan. Kendala tersebut dapat memakan waktu, sehingga perijinan menjadi terhambat,” tambah Sudiro.

Hal tersebut tentunya membuat pengembang kesulitan dalam pengembangan lahan perumahan.

” Berdasarkan uraian diatas, maka diperlukanlah FGD ini guna menemukan titik terang dan menyamakan frekuensi dalam berbagai permasalahan terkait perijinan siteplan,” tegas Sudiro.

Dalam FGD ini masing-masing pihak menyampaikan paparannya. Terkait kelengkapan dan prosedur dalam mengurus perijinnan. (Arif_kanalindonesia.com)