SPDP Satpol PP Kecamatan Wonokromo Nyabu Masuk Kejari Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Rudi Dwi Herwanto alias Ogah, oknum anggota Satpol PP Kecamatan Wonokromo yang tertangkap kasus narkoba telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar membenarkan SPDP tersebut telah masuk dan diterima oleh jaksa peneliti. Menurutnya, SPDP itu dilimpahkan oleh penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya pada bulan lalu.
“SPDP kasus narkoba atas nama Rudi Dwi Herwanto sudah masuk. Kita terima pada Kamis, 12 Desember 2021,” kata Farriman saat dikonfirmasi Kicom lewat telepon, Senin (3/1/2022).
Sementara itu, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersangka Rudi berjanji akan memberitahukan apabila berkas perkara sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Nanti saya beritahu kalau sudah saya kirim berkasnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, tersangka Rudi diamankan oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Ketintang Baru.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram. Satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas.
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MC (DPO) di Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 300 ribu. Ady