Sudah Masuk Kejati Jatim, Berkas Perkara MSA Cabuli Santriwati Jombang Dinyatakan P21

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Berkas perkara pencabulan santriwati dengan tersangka MSA, anak kiai di Jombang kembali berlanjut. Perkara yang ditangani Polda Jatim kini sudah masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan dinyatakan P-21.
“Perkara pencabulan dilakukan tersangka MSAT di Jombang sudah dilakukan P-21 , pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2022).
Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, lanjut Fathur, langkah selanjutnya yang dilakukan pihak kejaksaan adalah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Dengan maksud untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2 dalam waktu dekat.
Di perkara pencabulan, sangkaan terhadap tersangka MSAT dijerat pasal 285 KUHP tentang ancaman atau kekerasan dalam melakukan pemerkosaan. “Ancaman hukumannya itu bisa 12 tahun penjara maksimalnya,” ujarnya.
Di samping itu, juga terdapat pasal lainnya yakni pasal 294 ayat 2 ini ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Semoga pihak penyidik dalam hal Polda Jawa Timur yang menangani sesegera mungkin melakukan tahap 2. Agar berkas perkaranya secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan sidang,” pungkasnya. Ady