Kurir Sabu Sememi Ditangkap Polisi, Ternyata Driver Ojol

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Lagi-lagi karena terhimpit ekonomi dibuat alasan para pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Salah satunya seorang driver ojek online atau ojol berinisial AP (36), warga Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya.

Pelaku AP diamankan oleh petugas Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. AP ditangkap berawal informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di daerah Sememi kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Setelah kami lakukan penggeledahan, ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 76,05 gram yang disimpan di dalam celana dalam,” kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri kepada awak media, Rabu (12/1/2022).

Lanjut Daniel, dari hasil penggeledahan itu juga masih ditemukan sabu seberat 35,5 gram yang disimpan dalam saku celana milik tersangka. Kemudian 3 poket sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,21 gram dan disimpan oleh AP didalam jaket yang ditaruh di atas kasur.

“Pengakuannya dia sudah dua kali (mengirim) sudah sekitar satu tahun ini. Awalnya dari pemakai menjadi kurir dan mengirim barang,” imbuh AKBP Daniel.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, dari pengakuan tersangka, paketan sabu tersebut dari seorang berinisial SL yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka AP sudah 2 kali menerima kiriman barang dari SL dan mendapatkan upah sebesar Rp 15 ribu per gramnya,” imbuh Daniel.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ady