Oknum ASN Pemkot Surabaya Ajak Istri Siri Tipu Korban Merugi Miliaran Rupiah, Begini Modusnya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pelarian TR (57) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya kini harus berakhir mendekam di penjara Mapolrestabes Surabaya. Dia ditangkap bersama sang istri sirinya, berinisial ADS (38) di Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku TR dilaporkan para korban yang dijanjikan lolos CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan menjadi pegawai ASN di lingkungan Dispenda Kota Surabaya.
“Pelaku menjanjikan korbannya bisa masuk jadi pegawai ASN di Dispenda Kota Surabaya dengan syarat menyerahkan uang terlebih dulu,” ungkap AKBP Mirzal, Rabu (12/1/2022).
Menurut Mirzal, pelaku TR dinyatakan buron setelah pihaknya dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya saat melakukan penjemputan di tempat tinggalnya di kawasan Perum Greenline Surabaya.
Cukup membutuhkan waktu lama, anggota tim opsnal unit III Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Ternyata TR kabur bersama istri sirinya di Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
“Setelah kami berkoodinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, TR beserta istri sirinya ADS berhasil kami tangkap dari tempat persembunyiannya di rumah orang tuanya,” imbuh Mirzal.
Sementara itu ADS dalam kasus ini berperan untuk meyakinkan para korban serta menyerahkan uang agar secepatnya diproses. Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp1.075.000.000,- (satu miliar tujuh puluh lima juta rupiah).
“Selain pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran kepada tersangka dan buku tabungan Bank Jatim,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ady