Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Pencurian Kabel Telkom, 1 Pelaku Ditembak Mati

Kini keenam pelaku yang masih hidup mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jatim. Perbuatan mereka dijerat polisi dengan Pasal 363 tentang pencurian, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita