Kini keenam pelaku yang masih hidup mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jatim. Perbuatan mereka dijerat polisi dengan Pasal 363 tentang pencurian, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ady
Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Pencurian Kabel Telkom, 1 Pelaku Ditembak Mati
Bagikan
Baca berita lainnya:
