Saat di Surabaya, Buronan Koruptor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakpus Ditangkap Kejagung dan Kejati Jatim

- Editor

Rabu, 19 Januari 2022 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim tangkap buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah Koko Sandoza Fritz Gerald (48), warga asal Raharja, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, Koko Sandoza Fritz, terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat ditangkap Tim Tabur saat di Jalan Biliton, Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 23.20 WIB.

“Terpidana yang juga DPO ini kami amankan karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1).

Koko ini, sambung Fathur, pada 14 Februari 2002 silam terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Dari perkara tersebut, kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 120 miliar,” jelasnya.

Masih kata Fathur, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dukung Khofifah jadi Cagub, tapi PAN Minta Kadernya yang JAdi Cawagub

Dan, sambungnya, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. Ady

Berita Terkait

Hari Buruh 2024, Buruh di Gresik Memilih Gelar Baksos Tidak Longmarch
Gempa 2 Kali Guncang Kabupaten Bandung
Halal Bihalal, Mas Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri
TMMD di Desa Penambangan Sidoarjo, Dimulai 8 Mei hingga 6 Juni Ini Sasarannya
Pilkada Pemalang Semakin Seru dengan Majunya Ketua Ikmal
ARCI Lakukan Survey Pilkada Jember “Fawait Paling Dikenal Emak Emak Di Jember”
Dukung Khofifah jadi Cagub, tapi PAN Minta Kadernya yang JAdi Cawagub
Salma Divonis 7 Bulan Penjara, Potu Minta Kominfo Blokir Website Judi Online Kedok Games Berhadiah

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:35 WIB

Hari Buruh 2024, Buruh di Gresik Memilih Gelar Baksos Tidak Longmarch

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:40 WIB

Gempa 2 Kali Guncang Kabupaten Bandung

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:02 WIB

Halal Bihalal, Mas Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:12 WIB

Pilkada Pemalang Semakin Seru dengan Majunya Ketua Ikmal

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:45 WIB

ARCI Lakukan Survey Pilkada Jember “Fawait Paling Dikenal Emak Emak Di Jember”

Rabu, 1 Mei 2024 - 17:08 WIB

Dukung Khofifah jadi Cagub, tapi PAN Minta Kadernya yang JAdi Cawagub

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:09 WIB

Salma Divonis 7 Bulan Penjara, Potu Minta Kominfo Blokir Website Judi Online Kedok Games Berhadiah

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:52 WIB

Delapan Atlet Renang Ponorogo Berangkat Bertanding di Surabaya, 3 Emas Target Medali

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Buka Latihan Parasailing, Pangkoopsud I : Utamakan Safety

Kamis, 2 Mei 2024 - 06:38 WIB

KANAL BANDUNG

Gempa 2 Kali Guncang Kabupaten Bandung

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:40 WIB