SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan seorang hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara, Rabu(19/01/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah uang.
“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron memaparkan saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang ditangkap.
“Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini,” tambah Ghufron.
KPK juga belum menyampaikan spesifik mengenai perkara di PN Surabaya yang diiringi dugaan suap tersebut.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
“Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” tutupnya.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengungkapkan hakim yang tertangkap adalah Itong Isnaeni. Sedangkan panitera PN Surabaya yang disebutkan adalah Hamdan.
Keduanya terlihat di dalam mobil bersama tim KPK saat tim tersebut mendatangi kantor PN Surabaya untuk menyegel ruang kerja hakim, Kamis pagi.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com